TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KASAT LANTAS POLRES KENDAL
MAKALAH
Disusun oleh :
RUSLAN
NPM. 15.61.1399
PROGRAM PASCASARJANA
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PARIWISATA INDONESIA
( STIEPARI ) SEMARANG
2 0 1 5
BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang salah satu tuga polisi nLalulintas adalah menciptakan Camseltikcar lantas yang aman lancer dan kondusif sehingga langssung bias dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna Jalan
Sedangkan peran Polres dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi SIM dapat dilihat dari salah satu tugas Polres terutama Satlantas yaitu betugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas (Turjawali), pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyelidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum di bidang lalu lintas (Pasal 59 Peraturan Kapolri No. 23/2010).
Dengan melihat dasar hukum tersebut di atas yang mengatur tugas Polres sebagai Satpas, menunjukkan bahwa Polres memiliki peran strategis membantu pemerintah dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Untuk menuju perwujudan pelayanan yang berkualitas tersebut, Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya membenahi dan melengkapi prasarana dan sarana pelayanan yang dibutuhkan seperti pengadaan alat simulator kendaraan, meski terdapat kendala atau masalah di dalamnya.
BAB II
TINJUAUAN UMUM
A. Tinjauan Umum Kantor Satlantas Polres Kendal
Dalam sub bab ini disajikan pembahasan tentang deskripsi kelembagaan Kantor Satlantas Polres Kendal yang berkaitan dengan dasar hukum, visi dan misi, dan Tugas Pokok dan Fungsi Satlantas Polres Kendal. Disamping itu dideskripsikan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan proses pelayanan SIM termasuk SOP, prosedur dan mekanisme pelayanan SIM.
1. Visi dan Misi Satlantas Polres Kendal
Dalam paparan deskripsi visi dan misi Satlantas Polres Kendal, maka sesuai dengan kajian masalah penelitian difokuskan pada pelayanan kepengurusan SIM, maka paparan visi dan misi Satlantas Polres Kendal lebih ditujukan pada visi dan misi Satlantas Polres Kendal sebagai berikut :
a. Visi Satlantas
Visi Satlantas Polres Kendal adalah :”Terwujudnya pelayanan Kamseltibcarlantas prima, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas guna mendukung terwujudnya keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif”.
b. Misi Satlantas
Misi Satlantas Polres Kendal meliputi :
a. Memelihara dan mewujudkan kamselitibcarlantas
b. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif
c. Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang
d. Mengembangkan perpolisian masyarakat berbasis pada masyarakat yang patuh dan sadar hukum
e. Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
f. Menjamin keberhasilan penanggulangan permasalahan lalu lintas guna meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri
g. Mengelola secara professional, transparan, akuntabel dan moderen seluruh sumber daya Polantas guna mendukung Tugas Polri
h. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, murah, transparan dan akuntabel
i. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pusat kendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas angkutan jalan
j. Mengembangkjan sarana dan prasarana di bidang lalu lintas.
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Satlantas Polres Kendal
Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Satlantas Polres Kendal dapat dikemukan sebagai berikut :
a. Kedudukan dan Tugas Pokok Satlantas Polres Kendal
Kedudukan dan tugas pokok Satlantas Polres Kendal diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Adapun berdasarkan Pasal 59 peraturan Kapolri tersebut ditetapkan kedudukan dan tugas pokok Satlantas Polres Kendal sebagai berikut :
a) Satlantas merupakan unsure pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres
b) Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kedcelakaan lalu lintas dan penegakkan hokum di bidang lalu lintas.
b. Fungsi Satlantas Polres Kendal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atur dalam ayat (2) Pasal 59 Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010, Satlantas Polres Kendal menyelenggaran fungsi :
a) Pembinaan lalu lintas
b) Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
c) Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
d) Pelayanan administrasi regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
e) Pelayanan patrol jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakkan hokum, serta menjamin Kamselitibcarlantas di jalan raya.
f) Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan, dan
g) Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
3. Struktur Organisasi Satlantas Polres Kendal
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, maka telah ditetapkan struktur organisasi dengan susunan organisasi (satuan organisasi) di dalamnya yang terdiri dari :
a. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal)
Urbinnopsnal bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerjasama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum dan Kamselitbcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu)
Urmintu bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
c. Unit Pengaturan, Perjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali)
Unit Turjawali betugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka peneggakkan hokum.
d. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unit Dikyasa)
Unit Dikyasa bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas.
e. Unit Regritrasi dan Identifikasi (Unit Regident)
Unit Regident bertugas melayani administrasi regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
f. Unit Kecelakaan (Unit Laka)
Unit Laka bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka peneggakkan hukum.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai struktur organisasi Satlantas Polres Kendal dapat disajikan bagan struktur organisasinya sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar